TULISAN 1 : Seputar Skripsi , Proposal dan Sidang Kompre
· Apa syarat mendapatkan SK Skripsi
IPK total murni (bukan dari UM) sampai dengan semester 7 >=
3,25
· Kemana melapor apabila setelah sidang skripsi ada
perubahan judul
Silahkan langsung melapor ke bagian transkrip di gedung 2 lantai 1
Depok BUKAN di Jurusan maupun di Bagian Sidang Sarjana
· IPK murni sudah >= 3,25 tetapi pernah UM apakah
bisa mendapatkan SK Skripsi
Selama IPK murni sudah memenuhi syarat walaupun saudara mengikuti
perbaikan nilai lewat UM dan sekalipun PI juga belum selesai maka tetap akan
mendapatkan SK.
· Apabila sudah memenuhi syarat skripsi sebelum SK
turun boleh tidak mhs memilih/menentukan Dosen Pembimbingnya
Tidak boleh karena bagi yang mendapatkan SK Skripsi maka Dosen
Pembimbingnya secara otomatis sudah ditentukan oleh pihak kampus
· Kapan SK Skripsi turun
Karena yang mengeluarkan bukan jurusan jadi tidak tahu persis
tepatnya kapan tetapi biasanya menjelang pengisian KRS. Mhs tidak usah sering
bertanya ke jurusan maupun via telpon karena nantinya kalau memang sudah keluar
pasti akan dikabari lewat perwakilan kelas atau bisa dilihat di ugpedia dengan
kepala berita “Pengumuman Terbaru dari Jurusan”
· Apabila saudara yakin akan mendapatkan SK
Skripsi, bagaimana mengisi KRS nya
Ada 2 solusi :
1. Apabila saudara yakin
skripsinya pasti selesai maka silahkan mata kuliah pilihan pengganti skripsinya
tidak diambil.
2. Sebaliknya kalau tidak
yakin sebaiknya semua mata kuliah diambil untuk jaga-jaga apabila ingin pindah
kompre. Yang penting tidak lebih dari 24 SKS berarti ada 1 mata kuliah pilihan
yang tidak diambil karena apabila diambil maka total sks nya akan menjadi 25
· Kapan bisa pindah kompre bila tidak sanggup
melanjutkan skripsi
Mengingat SK skripsi itu berlaku 6 bulan maka diijinkan setelah
masuk semester 9 (lepas semester 8) asal semua persyaratan sidang sudah
dipenuhi
· Bagaimana cara mengurus supaya bisa pindah ke
kompre dan apabila Lulus kompre bisa tidak meneruskan S2
Mekanismenya silahkan di download di http://hurna.staff.gunadarma.ac.id
Pilih "Pelayanan Jurusan" dengan nama file “Ingin
pindah ke kompre”
Untuk meneruskan sekolah S2 bisa baik mau meneruskan di dalam
negeri maupun di luar negeri
· Bolehkah pindah Dosen Pembimbing
Tidak boleh
· Bagaimana kalau di semester 8 belum di acc juga
Saudara tetap melanjutkan bimbingan kepada Dosen Pembimbing
tersebut sampai selesai. Ingat tidak perlu isi KRS skripsi lagi
karena skripsi hanya diisi 1x saja saat di semester 8.
Jadi KRS saudara berikutnya hanya diisi AKTIF saja
· Bolehkah mengerjakan Skripsi secara kelompok dan
bagaimana dengan materinya
Kebijakan sepenuhnya ditentukan oleh Dosen Pembimbing saudara
· Bolehkah menolak skripsi di semester 8
Selama persyaratan IPK saudara memenuhi maka tidak bisa ditolak
· Kalau dapat SK Skripsi bolehkah pindah ke proposal
Tidak bisa
· Apa yang dimaksud dengan skripsi, proposal dan
kompre.
Nantinya dibedakan tidak antara lulus kompre
dan yang lulus skripsi.
Waktu melamar kerja ada bedanya tidak
Skripsi dosen pembimbingnya didasarkan pada SK sedangkan proposal
dosen pembimbingnya boleh pilih sendiri. Masing-masing mempunyai bobot 6
SKS. Sedangkan kompre tidak mempunyai bobot SKS karena hanya diuji 3 matakuliah
yang pernah diambil.
Untuk kelulusannya di ijazah tidak ada bedanya bahkan bagi yang
pernah UM pun di transkrip nilai juga tidak diberi tanda.
Waktu melamar kerja juga tidak dibedakan yang penting saudara
punya kemampuan
· Bagaimana cara menentukan pilihan matakuliah untuk
sidang kompre
Silahkan download di http://hurna.staff.gunadarma.ac.id Pilih
"Pelayanan Jurusan" dengan nama file “Cara menentukan materi
sidang bagi yang kompre”
· Ingin ambil Skripsi tetapi IPK tidak mencukupi
persyaratan
Bisa mengajukan proposal dengan perbaikan IPK lewat UM dahulu
hingga mencapai >= 3,25
· Bagaimana cara mengajukan proposal
Mekanisme pengajuan proposal bisa di download di http://hurna.staff.gunadarma.ac.id Pilih
"Pelayanan Jurusan" dengan nama file “Ingin mengajukan proposal
skripsi”
· Kapan SK proposal akan turun
Apabila sudah di acc Kajur yang penting saudara langsung bimbingan
dengan DP tersebut. Mengingat yang membuat SK bukan Jurusan maka pasti
selesainya tidak tahu. Yang jelas kalau sudah jadi pasti akan dihubungi atau
bisa dilihat di ugpedia dengan kepala berita “Pengumuman Terbaru dari Jurusan”
· Apabila ternyata tidak sanggup untuk menyelesaikan
apa bisa pindah kompre
Bisa yang penting sudah memenuhi persyaratan sidang dan masuk ke
semester 9 (lepas dari semester 8)
· Apakah pengajuan proposal itu pasti diterima
Iya. Selama ini semua diterima tentunya dengan sepertujuan Kajur
· Bagaiaman cara memperoleh Dosen Pembimbing
Dosen Pembimbing tidak ada list nya tetapi kriterianya sebagai
Dosen Tetap Gunadarma dan sudah bergelar Doktor. Kalau masih bingung silahkan
bertanya langsung ke bapak Adang selaku Kajur nya
· Berapa kuota Dosen Pembimbing bisa membimbing
mahasiswnya
Bukan urusan mahasiswa. Selama beliau bersedia jadi Dosen
Pembimbingnya tidak ada masalah
· Dimana memperoleh form acc skripsi
Silahkan download di http://hurna.staff.gunadarma.ac.id Pilih
"Pelayanan Jurusan" dengan nama file “Form acc skripsi”
· Apabila mendapat SK Skripsi, apakah diperbolehkan
untuk tidak mengambil mata kuliah pilihan sebanyak 6 sks sehingga jumlah sks
tetap 19 ?
Boleh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar