Tugas 8 : Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manejemen
A. Tanggung Jawab Akuntan Keuangan dan Akuntan Manajemen
Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan
fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu
perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai
pihak yaitu pihak internal dan pihak external. Sedangkan seorang akuntan
keuangan bertanggung jawab untuk:
1. Menyusun laporan keuangan
dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal
maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
2. Membuat laporan keuangan
yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu
dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala
informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.
Akuntansi Manajemen
Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem akuntansi yang
berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer
atau manajemen dalam suatu organisasidan untuk memberikan dasar kepada
manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan
lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control. Tanggung jawab yang
dimiliki oleh seorang akuntan manajemen, yaitu:
1. Perencanaan, menyusun dan
berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran
yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan
dalam pencapaian sasaran.
2. Pengevaluasian,
mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang
diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
3. Pengendalian, menjamin
integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan
sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan
koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang
diharapkan.
4. Menjamin pertanggungjawaban
sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan
pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan
tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya
dan pengukuran prestasi manajemen.
5. Pelaporan eksternal, ikut
berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang
mendasari pelaporan eksternal.
B.
Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant
Etika Profesi yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh
pihak-pihak yang terkait dalam proses penginformasian Manajemen, serta dapat
menghindari hal-hal yang dapat merugikan Manajemen demi tercapainya tujuan yang
diinginkan, adapun hal-hal tersebut antara lain :
1. Competance (Kompetensi)
Arti kata Competance disini adalah setiap praktisi Akuntansi
Manajemen dan Manajemen Keuangan memiliki tanggung jawab untuk :
– Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan
berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
– Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang
berlaku.
– Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan
serta dapat diandalkan.
Confidentiality (Kerahasiaan)
Dalam hal kerahasiaan ini Praktisi akuntansi manajemen dituntut untuk :
– Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam
pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
– Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang
diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini
dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
– Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk
kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
Integrity (Integritas)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab
untuk:
– Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar
dari potensi konflik.
– Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan
mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
– Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat
mempengaruhi tindakan mereka.
– Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian
tujuan organisasi.
– Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang
dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
– Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan
dalam penilaian profesional.
– Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan
mendiskreditkan profesi.
Objektivity (Objektivitas)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab
untuk:
– Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif
– Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan
pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.
C. Whistle
Blowing
Whistle Blowing atau Peluit Bertiup adalah menarik perhatian kesalahan
yang terjadi dalam sebuah organisasi. Proyek akuntabilitas pemerintah. Menurut
George Kerevan, “Kata of the Week” kolumnis The Scotsman, “asal-usul etimologis
meniup peluit mulia jelas.” Namun bahkan tanpa mengetahui istilah silsilah,
kita mendapatkan gambaran yang jelas dari kata-kata sendiri. Kerevan
menunjukkan yang jelas-polisi shrilling peluit ketika ia menangkap kejahatan
berlangsung.
Daftar empat cara meniup peluit:
1. Melaporkan pelanggaran atau pelanggaran hukum kepada pihak berwenang
yang tepat.
2. Seperti seorang supervisor, hotline atau Inspektur Jenderal
3. Menolak untuk berpartisipasi dalam kerja kesalahan
4. Bersaksi dalam persidangan hukum
5. Bukti-bukti yang bocor kesalahan untuk media
Contohnya:
1. Meniup peluit di publik sektor
2. Pernah dilakukan oleh mantan Enron Vice President Sherron Watkins
dan tembakau eksekutif Jeffrey Wigand. Tetapi karena pemerintah, sifatnya,
seharusnya terbuka dan transparan, pengungkapan penuh perilaku yang tidak etis
atau ilegal dalam lingkup publik sangat penting. Tidak semua masalah di publik,
namun, dihasilkan dalam organisasi pemerintah, di luar vendor, kontraktor, dan
individu dapat berpartisipasi dalam dan bahkan berkembang biak pemerintah korupsi.
D. Creative Accounting
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak
menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya
standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan
(Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses
creative accounting, seperti manajer, akuntan (sepengetahuan saya jarang sekali
ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam proses creative accounting karena
profesi ini terikat dengan aturan-aturan profesi), pemerintah, asosiasi
industri, dll.
Creative accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan,
penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan
(memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas
suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain).
E. Fraud
Accounting
Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber
daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh
keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan
yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri.
Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan
perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan
dirinya.
F. Fraud Auditing
Karakteristik kecurangan Dilihat dari pelaku fraud auditing maka
secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis :
- Oleh
pihak perusahaan, yaitu manajemen untuk kepentingan perusahaan (di mana salah
saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising
from fraudulent financial reporting, untuk menghindari hal tersebut ada baiknya
karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud workshop) dan pegawai untuk keuntungan
individu (salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva)
- Oleh
pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang
dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Referensi: