9.2.11

PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI INDONESIA



a. Perkembangan Pemikiran Sistem Ekonomi Indonesia 

Pergulatan pemikiran tentang sistem ekonomi apa yang sebaiknya di diterapkan Indonesia telah dimulai sejak Indonesia belum mencapai kemerdekaannya. Sampai sekarang pergulatan pemikiran tersebut masih terus berlangsung, hal ini tecermin dari perkembangan pemikiran tentang Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) .  Menurut Sri-Edi Suwasono (1985), pergulatan pemikiran tentang SEP pada hakikatnya merupakan dinamika penafsiran tentang pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945. 


 b. Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia 
        
         -Sistem Demokrasi Ekonomi ( Orde Baru )

Sistem perkonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong dari, oleh, dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Landasan pada system ekonomi ini adalah Idiil ( Pancasila ) dan Konstitusional ( UUD 1945 ). 

           -Sistem Ekonomi Kerakyatan ( Reformasi )

Masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.

c. Pasal Ekonomi Dalam UUD 1945
 
Pasal 33 UUD 1945, yang dimaksud dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah barang dan jasa yang vital bagi kehidupan manusia, dan tersedia dalam jumlah yang terbatas.  Tinjauan terhadap vital tidaknya suatu barang tertentu terus mengalami perubahan sesuai dengan dinamika pertumbuhan ekonomi, peningkatan taraf hidup dan peningkatan permintaan.
Dengan demikian penafsiran pasal-pasal di ataslah yang banyak mendominasi pemikiran Sistem Ekonomi Pancasila. Pemikiran tentang Sistem Ekonomi Pancasila sudah banyak, namun ada beberapa yang perlu dibahas secara rinci karena mereka merupakan faunding father dan juga tokoh- tokoh ekonomi yang ikut mewarnai sistem ekonomi kita, diantaranya : 

1. Mohammad Hatta (Bung Hatta) 

Bung Hatta selain sebagai tokoh Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945. Bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan.

2. Wipolo
 
Pemikiran Wipolo disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955.menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti Sistem Ekonomi Pancasila sangat menolak sistem liberal, karena itu Sistem Ekonomi Pancasila juga menolak sektor swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalisti.

3. Wijoyo Nitisastro

Pemikiran Wijoyo Nitisastro ini merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sektor swasta. 

4. Mubyarto 

Menurut Mubyarto, Sistem Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis. Salah satu perbedaan Sistem Ekonomi Pancasila dengan kapitalis atau sosialis adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja. 

5. Emil Salim 

Konsep Emil Salim tentang Sistem Ekonomi Pancasila sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar.  Lazimnya suatu sistem ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi yang dianut suatu Negara.
Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan School of Advanced  International Studies di Wasington, AS Tanggal 22 Februari 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan bangsa Indonesia adalah suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.

d. Pelaku ekonomi dalam system ekonomi Indonesia
- Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
- Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS )
- Koperasi

source :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar